Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Klinik Etik dan Advokasi: Peran Mahasiswa Hukum dalam Pencegahan Perbuatan Merendahkan ...

Kader Klinik Etik dan Advokasi 2023 Fakultas Hukum Universitas Udayana. (Foto/FH Unud)

Klinik Etik dan Advokasi: Peran Mahasiswa Hukum dalam Pencegahan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim


Oleh:
Anak Agung Istri Sinta Komala Dewi1, Putu Aura Dianawati Manik Awa2, Kadek Arlina Devitia Ananda3, Gusti Ayu Sri Krisnayanti4, Putu Mulyani Puspa5

 

Kader Klinik Etik dan Advokasi 2023 Fakultas Hukum Universitas Udayana


       Hakim sebagai salah satu tonggak penting dalam sistem peradilan yang berperan dalam menegakkan hukum dan keadilan kepada masyarakat. Majelis Hakim bertanggung jawab atas pengambilan keputusan hukum sebagai penentu masa depan atas rasa kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Oleh karena itu, pentingnya untuk menjaga dan menghormati keluhuran hakim. Namun tak jarang di tengah masyarakat, hakim menjadi sasaran perbuatan merendahkan kehormatan yang tidak patut. Dalam kondisi ini, "Klinik Etik dan Advokasi:
Peran Mahasiswa Hukum dalam Pencegahan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim" adalah salah satu langkah penting untuk mencegah atau mengurangi perbuatan merendahkan kehormatan hakim, meningkatkan kesadaran mahasiswa
maupun masyarakat terhadap tata tertib persidangan, serta menjaga integritas dan marwah dari seorang hakim.

 

       Klinik Etik dan Advokasi bertujuan untuk membimbing dan memberikan wawasan kepada mahasiswa hukum mengenai pentingnya menjaga etika dalam profesi hakim serta sebagai bentuk pengkaderan pemimpin masa depan. Etika adalah landasan moral yang mendasari tindakan seorang individu dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam profesi hukum. Mahasiswa hukum, sebagai calon dari pemangku dan penegak hukum di masa mendatang, perlu memiliki pandangan dan pemahaman yang mendalam mengenai etika profesi hukum khususnya mengenai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

 

      .Pencegahan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH) merupakan hal sangat penting karena dapat menghancurkan integritas peradilan dan marwah seorang hakim. Hakim yang menjadi salah satu subjek sasaran perbuatan merendahkan kehormatan akan merasa terancam dan terbebani, hal tersebut dapat mempengaruhi pengambilan keputusan. Ini dapat mengarah pada ketidakadilan akan hukum dan ketidaksetaraan di dalam masyarakat.

 

       Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH) menjadi peluang reputasi seorang hakim dan badan peradilan akan dipandang sebelah mata. Dalam hal ini, dapat menyurutkan keyakinan masyarakat pada sistem peradilan dan dapat
menyebabkan timbulnya kecemasan terhadap kebijakan-kebijakan hukum yang dikeluarkan. Salah satu lingkup yang paling penting dalam klinik ini adalah sebagai wadah mahasiswa hukum untuk ikut serta dan berkontribusi dalam pencegahan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH). Kegiatan ini mencakup kemahiran untuk mengidentifikasi, melaporkan, dan menghadapi perbuatan merendahkan kehormatan
Hakim. Mahasiswa hukum akan diarahkan langsung dalam segala aspek advokasi, observasi, penelitian, penyusunan argumentasi, dan komunikasi efektif.

 

       Mahasiswa akan mengerti bagaimana melaporkan perbuatan merendahkan kehormatan dengan integritas, tanpa mempengaruhi kemandirian Hakim atau melanggar hukum sebagai media balas dendam. Peran mahasiswa hukum dalam advokasi ini adalah untuk menjaga keutuhan integritas sistem peradilan dengan memastikan bahwa tindakan merendahkan kehormatan hakim ditemui dan ditindaklanjuti secara tepat.

 

       Selain advokasi, klinik ini juga akan mengajarkan mahasiswa hukum tentang langkah-langkah pencegahan dari Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran
Martabat Hakim (PMKH), mencakup pendekatan yang proaktif untuk mencegah perbuatan merendahkan kehormatan sejak awal. Mahasiswa akan diajarkan tentang pentingnya mengedukasi masyarakat tentang etika profesi hukum, mengadvokasi kebijakan yang
mendukung independensi peradilan, dan mendukung inisiatif yang menghormati dan melindungi hakim.

 

       Klinik Etik dan Advokasi ini yakni sebagai salah satu langkah kecil yang penting dalam menjaga moralitas dan martabat sistem peradilan. Penting bagi masyarakat untuk menyadari bahwa hakim tonggak penting dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Melalui bimbingan
kepada mahasiswa hukum tentang etika profesi hukum, mempersiapkan mereka untuk berperan sebagai advokat etika, dan mendorong tindakan pencegahan serta dapat bergerak menuju masyarakat yang lebih adil dan terhormat terhadap hakim.

 

       Pencegahan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH) adalah tanggung jawab bersama. Ini bukan hanya pekerjaan seorang hakim atau mahasiswa hukum saja, tetapi tanggung jawab seluruh masyarakat yang peduli akan keadilan. Melalui pendidikan, advokasi, dan tindakan bersama, menjadi upaya mengakhiri perbuatan merendahkan kehormatan hakim dan memastikan bahwa sistem peradilan tetap kuat.


TAGS :

Komentar