Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Miris! Simpan Tiga Jenis Narkotika Golongan I, Bule Rusia Ini Hanya Dituntut Ringan

Bule Rusia, Khamidov Magomed, pria 29 tahun. (Foto/ist)

Denpasar, PorosBali.com- Banyaknya warga negara asing yang terjerat kasus Narkotika di Bali yang divonis ringan tentu saja tidak memberi efek jera bagi warga  asing lainnya untuk melakukan hal yang sama. Kali ini giliran warga asing asal Rusia yang belum apa apa sudah dituntut ringan.


Dia adalah Khamidov Magomed, pria 29 tahun ini diadili karena saat ditangkap di tempatnya menginap yaitu di salah satu villa di Jalan Bidadari No 7 Desa/Kel. Kerobokan Kelod ia kedapatan menyimpan tiga jenis Narkotika, yaitu Ganja 45,90 gram, Kokain 65,72 gram dan Hasis 135,59 gram yang disimpan di dalam laci.
Akibat perbuatannya, pria yang memiliki pekerjaan jual beli properti ini pun hanya dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
”Terdaakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, menguasai dan menyediakan narkotika yang beratnya lebih dari  gram,” sebut jaksa I Made Dipa Umbara dalam amar tuntutannya yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (23/11/2023). 

Baca juga: Polda Bali Klarifikasi Kasus Kematian Mahasiswa asal Medan di Nusa Dua

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.Tuntutan hukuman 7 tahun penjara ini  ini bisa dikatakan ringan mengingat ancaman hukuman maksimal pada Pasal 112 ayat (2) adalah penjara selama 20 tahun. Atas tuntutan itu terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan. 
Diberitakan sebelumnya, Dalam dakwaannya JPU yang dibacakan dalam sidang menguraikan kejadian yang sampai membawa terdakwa hingga ke persidangan. Terdakwa ditangkap pada tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 00.30 Wita di tempat tinggalnya.


Pada saat ditangkap, petugas mengamankan barang bukti berupa ganja berat total 45,90 gram, Hasis dengan berat total 135,59 gram dan  Kokain dengan berat total 65,72 gram. Dalam dakwaan disebutkan pula bahwa Narkotika tersebut adalah milik Romanov Denis yang tinggal di daerah Tampaksiring, Gianyar. 
“Terdakwa mengambil barang itu dari Denis pada tanggal 22 Mei 2023 sore hari sekitar pukul 17.30 Wita dengan cara datang langsung mengambilnya di rumah Denis bersama Azamat Babaniyazov dan Said Magomed Rusazamatov,” pungkas jaksa. (Pbm4)


TAGS :

Komentar