Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Mahasiswa Klinik Hukum Antikorupsi Lakukan “Street Law” di SD Negeri 22 Dauh Puri Denpasar

Mahasiswa Klinik Hukum Antikorupsi FH Unud menggelar street law di SD Negeri 22 Dauh Puri Denpasar. (foto/Unud)

Denpasar, PorosBali.com- Pada Sabtu (6/1/2024) bertempat di SDN 22 Dauh Puri Denpasar, mahasiswa Klinik Hukum Antikorupsi FH Unud menyelenggarakan street law kepada siswa sekolah dasar. Street law dilakukan dengan memberikan penyuluhan hukum bertemakan korupsi yang merupakan topik penting dan krusial untuk diketahui sejak usia dini.

Penyuluhan hukum ini merupakan pelaksanaan tugas mahasiswa yang menempuh mata kuliah Klinik Hukum Antikorupsi. Penyuluhan hukum dilakukan oleh 4 mahasiswa dengan judul materi “Say No To Korupsi” dengan harapan agar anak-anak sekolah dasar mulai sejak dini memahami tindakan korupsi itu tidak baik.

Baca Juga: Awali Kerja Sama, Prodi MIH Universitas Negeri Manado Kunjungi FH Unud

Kegiatan penyuluhan hukum dilakukan pada beberapa kelas di SDN 22 Dauh Puri Denpasar setelah mereka melakukan kegiatan senam pagi. Mahasiswa Klinik Hukum Antikorupsi menyampaikan materi kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi. Para siswa SD Negeri 22 Dauh Puri Denpasar sangat interaktif bertanya dan menjawab pertanyaan yang diberikan. Dengan mengadakan pra-test dan post-test untuk mengukur tingkat pemahaman siswa terhadap korupsi dan nilai-nilai korupsi. Hasil tes tersebut menunjukkan hasil yang signifikan dari 40% tingkat pemahaman siswa terhadap korupsi menjadi 98 persen tingkat pemahaman siswa terhadap korupsi dan nilai-nilainya. (pbm5)


TAGS :

Komentar